Pemerintah menetapkan hari libur resmi
pada tahun 2015 sebanyak 19 hari, lebih sedikit dari hari libur tahun ini yang
mencapai 22 hari. Menko Kesra Agung Laksono mengatakan
hari libur nasional sepanjang tahun 2015 adalah 15 hari dan cuti bersama
berjumlah 4 hari, sehingga total hari libur adalah 19 hari. “Jumlah hari cuti bersama 2015 sebanyak
4 hari, akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan,” ujar Agung seperti dilansir
laman Sekretariat Kabinet, Kamis (8/5).
Agung mengatakan, keputusan hari libur
nasional dan cuti bersama ditetapkan setelah berdiskusi secara mendalam dengan
jajaran kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang
Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra).
Berikut daftar hari libur tahun 2015:
1. Kamis, 1 Januari (Tahun Baru 2015)
2. Sabtu, 3 Januari (Maulid Nabi
Muhammad SAW)
3. Kamis, 19 Februari (Tahun Baru Imlek
2566 Kongzili)
4. Sabtu, 21 Maret (Hari Raya Nyepi
Tahun Baru Saka 1937)
5. Jumat, 3 April (Wafat Yesus
Kristus/Jumat Agung)
6. Jumat, 1 Mei (Hari Buruh
Internasional)
7. Kamis, 14 Mei (Kenaikan Yesus
Kristus)
8. Selasa, 2 Juni (Hari Raya Waisak
2559)
9. Jumat-Sabtu, 17-18 Juli (Hari Raya
Idul Fitri 1436 Hijriyah)
10. Senin, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan
RI)
11. Kamis, 24 September (Hari Raya Idul
Adha 1436 Hijriyah)
12. Rabu, 14 Oktober (Tahun Baru Islam
1437 Hijriyah)
13. Jumat, 25 Desember (Hari Natal)
0 komentar:
Post a Comment